Sumber: www.riau.go.id |
Setiap tempat usaha makanan diwajibkan memiliki sertifikat berlabel halal. KIta mengimbau semua pemilik usaha makanan di Kota Pontianak segera membuatnya. Saat ini yang telah terdata, 103 tempat yang sudah memiliki label halal, "terangnya, selasa (12/5).
Menurut dia, label halal wajib dimiliki untuk setiap tempat usaha makanan. Dalam penerbitan sertifikat halal, bisa diurus ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. "Saya mendukung hal ini, halal merupakan salah satu jaminan bagi konsumen. Sehingga ketika mengkonsumsi makanan, masyarakat merasa tenang karena telah berlabel halal, ucapnya.
Tentunya sambung Utin dalam pembuatan sertifikat halal, LPPOM juga harus memperhatikan setiap pengusaha makanan. Dalam hal ini, mungkin harus disklasifikasi, dia mencontohkan, bagi pengusaha yang akan memulai usaha dan pemilik usaha makanan yang sudah besar, tentulah harus dibedakan besarnya harga membuat sertifikat berlabel halal.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, dari 269 rumah makan yang sudah ada sertifikat halal, baru 103 yang sudah memiliki sertifikat label halal, berarti kurang lebih ada 40 % dari total keseluruhan, ungkapnya.
Menurut dia, dalam pengurusan label halal, tentunya pemilik usaha makanan harus melewati beberapa prosedur agar sampai mendapatkan label halal.
Menurut dia, pemilik usaha makanan jangan dengan gampang menuliskan label halal, jikalau sebenarnya mereka belum memiliki sertifikat label halal yang sah.
Makanya, lanjut Bebby, Diperindag dapat memasang stiker ditempat usaha makanan, yang berlum mempunyai sertifikat halal tersebut. Jangan karena ingin mendapatkan keuntungan besar, sehingga sebagian pedagang nekat menuliskan label halal ditempat usaha makanan milik mereka.
Baginya, kehalalan setiap produk tentu ada standarnya, bukan hanya karena mengandung babi atau daging haram lainnya sehingga disebut tidak halal, namun di contohkan dia, dilihat dari kehigienisan nya, minyak, serta peralatan yang digunakan tentu higienis.
Dia mengimbau, agar masyarakat juga harus tanggap dengan kode halal, sehingga masyarakat dapat membantu mendukung pengusaha makanan untuk segera mendapatkan sertifikat halal.
Sekian artikel tentang wajib miliki label halal, kurang dan lebihnya saya minta maaf.
Semoga bermanfaat. Terima Kasih.
Sumber:
Koran, Pontianak Post, Hal 10, Hari Kamis, 14 Mei 2015.
Diharapkan Komentar Menggunakan Kalimat Yang Sopan Dan Sesuai Topik Postingan.
Berikut Komentar Yang Tidak Akan Ditampilkan oleh Admin Atau Dianggap Komentar Spam.
1. Komentar Tidak Relevan atau OOT ( Out Of Topic )
2. Komentar Mengandung Unsur Pornografi.
3. Komentar Mengandung Unsur Sara.
4. Komentar Spam (berulang kali dengan kalimat dan format yang sama).
5. Mencantumkan Link Aktif atau Link Mati.(kecuali untuk hal yang urgen)
Terima Kasih
(Rules Update: Kamis, 25 Juni 2015)