Blog berisi artikel tips-tips, konten mahasiswa dalam hal penelitian, wawasan pengetahuan, definisi, pengembangan,kebudayaan, dan artis

Saturday, October 24, 2015

Kejaksaan Tinggi Jatim Sebut Risma Sebagai Tersangka Kasus Kios Pasar Turi

Calon wali kota Surabaya yang merupakan petahana, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kios Pasar Turi.
Calon wali kota Surabaya yang merupakan petahana, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kios Pasar Turi."Bukan kasus korupsi, hanya penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," katanya singkat.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, status itu diberikan setelah pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim pada 30 September lalu. 

"Kasusnya soal pemindahan kios Pasar Turi," ujar Romy, Jumat (23/10/2015).

Dia mengatakan, dalam SPDP itu, Risma dinilai melanggar Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. 

"Bukan kasus korupsi, hanya penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," katanya singkat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengaku tidak tahu atas status calon wali kota yang diusung PDI-P itu.

"Lebih jelasnya tanyakan ke Kejati Jatim, saya belum dapat konfirmasinya," kata Argo.

Bahkan, Argo mengaku juga belum mengetahui soal SPDP kasus Pasar Turi yang diberikan kepada Kejati Jatim.

"Masalah itu saya juga tidak tahu, sekali lagi tanyakan saja ke Kejati Jatim," ujarnya.

Kabar ditetapkannya calon wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam kasus kios Pasar Turi disebut sebagai upaya rekayasa dan kampanye hitam.
Calon wali kota Surabaya yang merupakan petahana, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kios Pasar Turi."Bukan kasus korupsi, hanya penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," katanya singkat.


Cara ini digunakan untuk menjatuhkan popularitas Risma jelang Pilwali Surabaya. Demikian pernyataan tim sukses pasangan Risma-Wisnu. 

"Ini jelas ada gerakan memengaruhi opini masyarakat untuk merusak nama baik Risma-Wisnu, yang ujung-ujungnya menginginkan elektabilitas Risma-Wisnu turun," kata juru bicara tim pemenangan Risma-Wisnu, Didik Prasetyono, Jumat (23/10/2015).

Hingga pukul 17.00 WIB, kata Didik, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Polda maupun Kejati Jatim terkait status tersangka Risma.

Tim juga belum mendapatkan salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari kedua lembaga penegak hukum tersebut. 

"Kami minta Kapolda Jatim dan Kajati Jatim segera memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi soal ini agar tidak menjadi black campaign untuk pasangan Risma-Wisnu," kata Didik.

Didik melanjutkan, pihaknya percaya, masyarakat Surabaya memiliki cara pandang yang jernih dalam melihat masalah ini terkait Pilwali Surabaya 9 Desember nanti. 

Risma disebut berstatus tersangka dalam kasus kios Pasar Turi. Status tersangka itu diketahui dari turunnya SPDP dari Polda Jatim kepada Kejati Jatim sejak 30 September lalu.

Sumber: regional.kompas.com
Facebook Twitter Google+

Diharapkan Komentar Menggunakan Kalimat Yang Sopan Dan Sesuai Topik Postingan.
Berikut Komentar Yang Tidak Akan Ditampilkan oleh Admin Atau Dianggap Komentar Spam.
1. Komentar Tidak Relevan atau OOT ( Out Of Topic )
2. Komentar Mengandung Unsur Pornografi.
3. Komentar Mengandung Unsur Sara.
4. Komentar Spam (berulang kali dengan kalimat dan format yang sama).
5. Mencantumkan Link Aktif atau Link Mati.(kecuali untuk hal yang urgen)
Terima Kasih
(Rules Update: Kamis, 25 Juni 2015)

#
Back To Top